SEJARAH KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PRINGSEWU


Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pringsewu  yang dahulu bernama Balai Nikah Kecamatan Pringsewu  dengan gedung yang menempati tanah Pemda Kab.Pringswu dan bersebelahan dengan Pendopo Kecmatan Pringsewu, namun ketika tanah Pemda dibangun, maka kantor KUA Pringsewu  mulai berpindah ke lokasi bangunan baru yang dibangun diatas tanah wakaf dari KH.Gholib dijalan KH.Gholib pada tahun 1981
Meskipun sering berberpindah-pindah kantor, namun Register Nikah (Akta Nikah) yang ada dan tersimpan dengan rapi sampai sekarang mulai tahun 1948. Dengan telah dibangunnya gedung KUA Pringsewu dan telah menempati gedung sendiri, maka kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat terus berusaha untuk ditingkatkan. Gedung KUA berdiri diatas lahan tanah seluas 658 M2 dengan Luas Bangunan 80 M2 dan Luas Halaman 578 M2 sedangkan status tanahnya adalah tanah Wakaf  bersertifikat dengan no : AC: 003252- 08.02.10.13.1.00847.
Dari tahun ketahun sejak berdirinya, KUA Kecamatan Pringsewu mengalami peningkatan frekwensi pernikahan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk. KUA Kec. Pringsewu terus berkembang, apalagi seiring terbitnya KMA 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka KUA Kec. Pringsewu melaksanakan restrukturisasi sesuai acuan peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala, satu orang tenaga fungsional penghulu dan dibantu dua tenaga tata usaha dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang sesuai dengan standar tugasnya masing-masing.
Disamping itu, guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan, maka masing-masing pegawai KUA Kecamatan Pringsewu memiliki bidang tugas masing-masing yang terintegrasikan dalam suatu prinsip memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat secara maksimal, sehingga dengan demikian diharapkan KUA Kec. Pringsewu sebagai salah satu ujung tombak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan memuaskan.

2)      Data Pegawai KUA Pringsewu
Dalam bidang pelayanan, KUA Kecamatan Pringsewu memiliki 1 orang Penghulu untuk melayani  15 pekon dan kelurahan se-Kecamatan Pringsewu. Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringsewu didukung oleh 10 pegawai yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala dan 1 (satu) orang Penghulu serta 8 (delapan) orang Staf berstatus Pegawai Negeri Sipil dan 2 (dua) orang tenaga honorer  yang dapat bekerja dalam bidang yang menjadi tugas dan wewenang KUA. Sesuai table dibawah ini ;
Tabel I
Data Pegawai Menurut Jenis Kelamin

NO

JENIS
JENIS KELAMIN

JUMLAH

KET
Laki-Laki
Perempuan
1
Kepala KUA
1
-
1
PNS
2
Penghulu
1
-
1
PNS
3
Staff
5
2
7
PNS
4
Honorer
1
-
1
-
5
Penjaga Kantor
1
-
1
-
Jumlah
9
2
11
- 






Tabel 2
Data Pegawai Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan


NO
STATUS KEPEGAWAIAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN

JUMLAH
<=SLTA
<=D3
S1
S2
1
PNS
4
-
4
1
9
2
CPNS
-
-
-
-
-
3
Honorer/Penjaga
2
-
-
-
2

Jumlah
6
-
4
1
11

                                                            Tabel 3
Data Pegawai Berdasarkan jenjang Golongan/Kepangkatan

NO
STATUS KEPEGAWAIAN
Pangkat/Gol

JUMLAH
<=Gol. IIIa
Gol. IIIb
Gol. IIIc
>=Gol. IIId
1
Kepala KUA
-
-

1
1
2
Penghulu
-

-
1
1
3
Staff
2
4
1
-
7

Jumlah
2
4
1
2
9

Tugas pokok dari Kepala KUA adalah sebagaimana yang ditegaskan dalam KMA Nomor 517 Tahun 2001 yaitu melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kabupaten dibidang Urusan Agama Islam.
1)      Jumlah peristiwa di KUA Pringsewu
Adapun statistic jumlah peristiwa NR tahun 2011 s/d 2015 yang terjadi adalah:

Table 4
Peristiwa NR Di KUA Pringsewu


NO
TAHUN
NIKAH
RUJUK
1
2011
846
-
2
2012
775
-
3
2013
680
-
4
2014
793
-
5
2015
687
-








Komentar

Postingan Populer