SAMBUT PROGRAM PERCEPATAN WAKAF, KEPALA KUA GERAK CEPAT
(KUA PRINGSEWU) >> Kepala KUA Pringsewu, Syahidin sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf memvalidasi ukuran tanah wakaf Masjid Nurul Huda, Fajaresuk. Rabu, 07/08/2024.
Wilopo, selaku sekretaris pengelola tanah wakaf (nazhir) dari aset Masjid Nurul Huda pada Selasa, 06 Agustus 2024 telah melengkapi 4 berkas pendaftaran titik tanah untuk membuat Akta Ikrar Wakaf ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringsewu. Satu titik merupakan tanah TPQ dan Halaman Masjid, 3 titik lain adalah tanah sawah. 
Dengan lengkapnya syarat permohonan pendaftaran tanah wakaf, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringsewu sebagai PPAIW menindaklanjuti dengan pengajuan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) ke website https://siwak.kemenag.go.id/ dan segera didaftarkan menjadi sertifikat wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).  
Dalam kunjungannya ke lokasi, beliau menyampaikan pesan kepada nazhir bahwa, "Tanah wakaf produktif ini jangan hanya dijadikan sebagai aset wakaf yang 'pasif' saja, tapi seyogyanya dikelola dengan baik sehingga dapat menjadi sumber kekayaan Masjid dan memakmurkan jama'ah sekaligus warga sekitar".pungkas beliau.


Komentar
Posting Komentar