LANGKAH PROGRESIF MUSHOLLA ROUDHATUL JANNAH DAFTARKAN AKTA IKRAR WAKAF
|  | 
| Kiri ke kanan Yulianto (Pewakif), Syahidin (PPAIW), Al Khutoti (Nazhir) | 
|  | 
(KUA PRINGSEWU) >> Kepala KUA Kecamatan Pringsewu, Syahidin sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Pringsewu, Wakif dan Nazhir Musholla Roudhatul Jannah serta disaksikan oleh aparat Pekon Podosari melaksanakan Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringsewu. Kamis, 19 September 2024.
Dalam kesempatan kali ini, Yulianto sebagai pemberi wakaf menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada PPAIW agar dapat dibuatkan Akta Ikrar Wakaf, sebagai wujud ibadah dan komitmen kebermanfaatan terhadap mauquf 'alaih atau penerima manfaat dari harta benda yang diwakafkan. Ia berharap, niat baik ini dapat disambut dengan baik juga oleh para nazhir selaku pengelola harta benda wakaf agar masyarakat bisa merasakan manfaat dan pewakif pun merasakan kepuasan batin, pesan beliau.
"Seyogyanya tanah wakaf ini jangan sampai berhenti pada Akta Ikrar Wakaf, segera lanjutkan proses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk didaftarkan sebagai sertifikat tanah wakaf. Demi mengamankan aset wakaf agar kebermanfaatannya terus berlanjut, pensertifikatan tanah wakaf menjadi penting. Terlebih sekarang ini banyak sekali sengketa tanah, tidak sedikit diantaranya dalam internal keluarga yang 'hendak' mengambil alih kembali tanah wakaf yang telah diwakafkan oleh ibu bapak atau saudaranya". Pungkas Syahidin.

Komentar
Posting Komentar